nasional

Keluarga Korban Penembakan SMK Negeri 4 Ngaku Dapat Tekanan, Dari Siapa

Rabu, 4 Desember 2024 | 07:49 WIB
Aksi jurnalis di kota Semarang menyikapi keterlibatan oknum wartawan dalam kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Selasa (3/12)/tangkapan layar (Elizabeth Widowati)

HUKAMANEWS - Kasus penembakan oleh aparat kepolisian, kini menyeret berbagai pihak. Ditengah kasus ini muncul indikasi polisi dan oknum wartawan melakukan tekanan terhadap pihak keluarga korban.Hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengeluarkan sikap mengecam tindakan wartawan yang ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar SMK Negeri 4 agar tidak dibuka ke publik.   

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S. Kerabat ini mengaku, sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 malam. 

Perwakilan keluarga ini telah ditunjukkan foto seorang wartawan yang dimaksud dan dia membenarkan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum. 

Baca Juga: Gus Miftah Diduga Olok Pedagang Es Teh, Aktivis NU Kritik Pedas: Dia Sedang Berjihad!

Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya. Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.  

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," kata Aris, Selasa, tanggal 3 Desember 2024.

Baca Juga: Darurat Militer Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan, Lalu Beberapa Jam Kemudian Dibatalkan, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

 

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah ada upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

Di dalam Pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Baca Juga: Bikin Pengguna Android Panas Dingin, Snapdragon 8 Elite vs Dimensity 9400, Mana Jagoan di AnTuTu November?

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," ungkap Aris. 

Halaman:

Tags

Terkini