nasional

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jaksel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan dari Sekolah dan Psikolog!

Senin, 2 Desember 2024 | 18:00 WIB
Kasus anak bunuh ayah dan nenek di Jaksel, polisi libatkan sekolah dan psikolog untuk mengungkap motif di balik tragedi ini.

HUKAMANEWS - Kasus mengejutkan seorang anak 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Polres Metro Jakarta Selatan kini melibatkan pihak sekolah dalam penyelidikan untuk menggali latar belakang tersangka berinisial MAS.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa kepala sekolah, guru, hingga tim bimbingan dan penyuluhan (BP) telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Rusuh Sepak Bola Guinea, Laga Berujung Tragedi Sekitar 100 Nyawa Melayang Gara-Gara Penalti Kontroversial!

“Dari pihak sekolah, anaknya baik, ramah, dan cenderung pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

MAS dikenal berperilaku baik selama berada di lingkungan sekolah, sehingga aksi brutalnya menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak.

Sementara itu, sang ibu yang menjadi korban dalam insiden ini dilaporkan telah melewati masa kritis dan masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.

Baca Juga: Rohidin Mersyah Terseret Skandal Rp7 Miliar, KPK Bidik 8 Pejabat Bengkulu, Benarkah Semua 'Main Setoran' Demi Jabatan?

Psikolog Turun Tangan dalam Pemeriksaan Tersangka

Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. MAS kini menjalani pemeriksaan forensik di Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi dua psikolog profesional.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Kalau sebelumnya masih syok, sekarang sudah bisa dimintai keterangan,” kata Nurma.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Stabilnya kondisi mental tersangka menjadi langkah penting untuk mendalami motif di balik tindakan kejinya.

Baca Juga: Di Depan Massa Reuni 212, Habib Rizieq Shihab Berdoa Presiden Prabowo Singkirkan Pemerintahannya dari Orang-orang Bermasalah dan Bikin Susah Rakyat

Langkah Hukum yang Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Mengingat usia MAS yang masih di bawah 18 tahun, polisi akan menitipkannya ke lembaga penitipan anak sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman:

Tags

Terkini