Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi), untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka.
Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah.
Hal ini merupakan kebijakan yang diambil penyidik Polda NTB, mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas.
Demikian sobat terimakasih salam presisi.
Sebelumnya heboh pria disabilitas dituduh merudapaksa seorang mahasiswi.
Iwan alias Agus tak terima dituduh dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Ia bahkan mengatakan jangankan untuk melakukan rudapaksa, untuk ganti dan buka pakaian serta celana Iwan mengaku masih dibantu ibunya.***