HUKAMANEWS - Inilah versi keterangan polisi soal Iwan alias Agus Buntung (21) yang minta keadilan karena dituduh sebagai pelaku rudapaksa kepada mahasiswi.
Usai viral kasus Iwan yang terjadi di Mataram, NTB, polisi pun berikan keterangan.
Dikutip dari akun media sosial X dhemit _is_back, pada Minggu (1/12), inilah jawaban Humas Polda NTB yang menetapkan Iwan sebagai tersangka.
Halo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam Pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 7 Oktober.
Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 7 Oktober itu, tersangka melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orangtunya.
Akibatnya korban terpaksa mau melakukan persetubuhan.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang).
Yaitu AA, perempuan (teman korban), IWK, pria (penjaga homestay), JBI, perempuan (saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, perempuan (saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersangka) dan Y pria (rekan korban).