2. Login ke Sistem
- Masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU. Jika belum memiliki akun, segera hubungi petugas KPU untuk mendapatkan akses.
3. Pilih Pemilu dan Lokasi
- Setelah login, pilih jenis pemilu (contoh: Pilkada 2024) dan tentukan lokasi tugas Anda, seperti TPS atau kecamatan tempat Anda bertugas.
4. Input Data Hasil Pemilu
- Masukkan data suara dari formulir resmi seperti C1. Pastikan data calon atau partai politik diinput dengan akurat.
Baca Juga: Mengenal Bursa Karbon Indonesia, Era Baru Bisnis Ramah Lingkungan?
5. Verifikasi Data
- Periksa ulang data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum dikirimkan. Ini langkah penting untuk mencegah ketidaksesuaian data.
6. Kirimkan Data
- Klik tombol kirim setelah data diverifikasi. Hasil rekapitulasi akan otomatis terintegrasi dengan sistem pusat KPU.
7. Pantau Hasil
- Pantau perkembangan rekapitulasi melalui aplikasi secara real-time. Anda juga dapat mengecek laporan rekapitulasi dari wilayah lain.