2. Login ke Sistem
- Masukkan username dan password yang diberikan oleh KPU. Jika belum memiliki akun, segera hubungi petugas KPU untuk mendapatkan akses.
3. Pilih Pemilu dan Lokasi
- Setelah login, pilih jenis pemilu (contoh: Pilkada 2024) dan tentukan lokasi tugas Anda, seperti TPS atau kecamatan tempat Anda bertugas.
4. Input Data Hasil Pemilu
- Masukkan data suara dari formulir resmi seperti C1. Pastikan data calon atau partai politik diinput dengan akurat.
Baca Juga: Mengenal Bursa Karbon Indonesia, Era Baru Bisnis Ramah Lingkungan?
5. Verifikasi Data
- Periksa ulang data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum dikirimkan. Ini langkah penting untuk mencegah ketidaksesuaian data.
6. Kirimkan Data
- Klik tombol kirim setelah data diverifikasi. Hasil rekapitulasi akan otomatis terintegrasi dengan sistem pusat KPU.
7. Pantau Hasil
- Pantau perkembangan rekapitulasi melalui aplikasi secara real-time. Anda juga dapat mengecek laporan rekapitulasi dari wilayah lain.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilkada serentak 2024: Harga Diri Lebih Berharga dari Uang Sesaat
Banyak Kritik Atas Ketidaknetralan Presiden di Ajang Pilkada 2024, Kini Malah Beredar Surat Perintah Prabowo untuk Dukung RIDO
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos Pilkada 2024 Hari Ini
Si Doel Yakin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024, Rano Karno Ungkap Strategi Cerdasnya
Para Mantan Gubernur DKI, Anies, Ahok, hingga Foke Kompak Dampingi Pram-Rano di Quick Count Pilkada Jakarta 2024