HUKAMANEWS – Kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi pada Selasa pagi (26/11/2024) menjadi sorotan publik setelah korban meninggal bertambah menjadi dua orang.
Insiden kecelakaan beruntun ini melibatkan sebuah truk tronton yang melanggar aturan operasional dan menyebabkan tragedi memilukan bagi dua pengendara sepeda motor.
Menurut keterangan AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kedua korban meninggal dunia adalah AL (31), warga Depok, dan AR (36), warga Jakarta Timur.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Tampil di Video, Desain Flat, Fitur Gila-Gilaan?
“Korban AL mengalami luka parah hingga kakinya terpisah dari badan. Sementara korban AR meninggal di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki,” ujar Ojo saat dikonfirmasi.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, waktu sibuk di mana banyak pengendara berlalu lintas.
Truk yang dikemudikan oleh AZ (44) terbukti melanggar aturan jam operasional kendaraan berat yang seharusnya tidak melintas di jalan arteri maupun tol dalam kota mulai pukul 05.00 WIB.
Kombes (Pol) Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan, “Kejadian ini jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Sopir bertanggung jawab penuh atas insiden ini.”
Bukan Rem Blong, Tapi Sopir Mengantuk
Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kecelakaan bukan karena rem blong, melainkan sopir truk yang mengantuk.
Faktor ini menambah catatan buruk kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan berat di Jakarta.
AZ, sang sopir truk, kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hasil tes urine menunjukkan AZ negatif narkoba, namun pihak kepolisian tetap mendalami kemungkinan kelalaian lainnya.