Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Slipi, Dua Nyawa Melayang Akibat Truk Tronton Langgar Aturan Operasional

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:00 WIB
Kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta, melibatkan truk tronton melanggar jam operasional, dua pengendara sepeda motor tewas. (X @TMCPoldaMetro / HukamaNews.com)
Kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta, melibatkan truk tronton melanggar jam operasional, dua pengendara sepeda motor tewas. (X @TMCPoldaMetro / HukamaNews.com)

Potret Kecelakaan yang Bisa Dicegah

Kecelakaan seperti ini seharusnya bisa dicegah jika aturan operasional kendaraan berat dipatuhi dengan disiplin.

Menurut aturan, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas pada jam tertentu demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan-jalan sibuk.

Namun, pelanggaran seperti yang dilakukan oleh AZ menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan kesadaran akan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh oleh Wakil Presidennya Sendiri Sara Duterte, Presiden Marcos Jr Tak Akan Biarkan Politik Kotor Hancurkan Negaranya

Para korban, AL dan AR, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

AL, yang berdomisili di Sukmajaya, Depok, dikenal sebagai pribadi yang pekerja keras.

AR, warga Cipayung, Jakarta Timur, juga meninggalkan istri dan anak yang kini harus berjuang melanjutkan hidup tanpa kepala keluarga.

Kecelakaan ini memunculkan desakan agar pemerintah dan pihak berwenang meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat.

Pelanggaran jam operasional yang terus terjadi mengindikasikan perlunya sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.

Baca Juga: Banyak Kritik Atas Ketidaknetralan Presiden di Ajang Pilkada 2024, Kini Malah Beredar Surat Perintah Prabowo untuk Dukung RIDO

Selain itu, sopir angkutan barang perlu dibekali pendidikan lebih baik terkait keselamatan di jalan raya.

Insiden di Slipi menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga sistem transportasi yang harus berfungsi dengan baik.

Jika peraturan diterapkan secara ketat, nyawa-nyawa seperti AL dan AR mungkin bisa terselamatkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X