nasional

OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!

Selasa, 26 November 2024 | 07:00 WIB
Kejagung periksa OC Kaligis & keluarga Zarof Ricar terkait kasus suap vonis Ronald Tannur. Fakta baru muncul, penyidikan terus berjalan. (YouTube Intens Investigasi / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kasus besar terkait pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam pengurusan vonis Ronald Tannur kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi penting untuk memperkuat pembuktian, salah satunya adalah pengacara kondang OC Kaligis.

Langkah ini semakin memperjelas arah penyidikan terhadap para tersangka utama, termasuk mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga: POLRI Bongkar Peran 24 Tersangka Judi Online Komdigi, Akankah Budi Arie Diperiksa?

“(Memeriksa) OCK selaku pengacara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November 2024.

Pemeriksaan terhadap OC Kaligis menambah dimensi baru dalam kasus ini, mengingat reputasinya sebagai salah satu pengacara paling kontroversial di Indonesia.

Selain OC Kaligis, penyidik juga memeriksa dua saksi lain yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka Zarof Ricar, yakni anaknya, RBP, dan istrinya, DA.

Baca Juga: 5 Smartphone Xiaomi dengan Kamera Setara DSLR yang Bikin Foto Makin Kece, No Ribet dan Cocok Buat Content Creator di 2024!

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Kasus yang Menghebohkan Publik

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Keputusan tersebut menuai kontroversi besar hingga akhirnya keluarga korban melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Namun, jaksa tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Negara Dirugikan dari Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa Sebesar Rp562,51 miliar

Dalam proses penyidikan, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis bebas, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Halaman:

Tags

Terkini