HUKAMANEWS - Lokataru Foundation baru saja memaparkan hasil pemantauan intensif mereka terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Papua.
Pemantauan yang mencakup 43 kota dan kabupaten ini mengungkap setidaknya 25 pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran pidana pemilu hingga penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (24/11/2024), menjelaskan bahwa laporan ini dihimpun sejak awal November melalui berbagai metode.
“Kami memonitor media lokal dan nasional, media sosial, serta menerima laporan dari posko pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Bentuk dan Aktor Pelanggaran
Berbagai bentuk pelanggaran ditemukan, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan sumber daya negara, hingga pengerahan aparat TNI-Polri.
Pelanggaran ini terjadi di berbagai level, baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Pemilihan Walikota/Bupati.
Lokataru juga mengungkap sejumlah aktor yang diduga terlibat, mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Bahkan, pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada pun ikut terseret dalam dugaan ini.
Salah satu temuan utama adalah dugaan keterlibatan Pjs Walikota Jayapura, Christian Sohilait, yang diduga mengarahkan pejabat distrik untuk mendukung pasangan calon Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Sohilait juga diduga memberikan arahan untuk “mengamankan suara” melalui perangkat distrik dan kampung.