HUKAMANEWS - Lokataru Foundation baru saja memaparkan hasil pemantauan intensif mereka terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Papua.
Pemantauan yang mencakup 43 kota dan kabupaten ini mengungkap setidaknya 25 pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran pidana pemilu hingga penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (24/11/2024), menjelaskan bahwa laporan ini dihimpun sejak awal November melalui berbagai metode.
“Kami memonitor media lokal dan nasional, media sosial, serta menerima laporan dari posko pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Bentuk dan Aktor Pelanggaran
Berbagai bentuk pelanggaran ditemukan, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan sumber daya negara, hingga pengerahan aparat TNI-Polri.
Pelanggaran ini terjadi di berbagai level, baik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Pemilihan Walikota/Bupati.
Lokataru juga mengungkap sejumlah aktor yang diduga terlibat, mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Bahkan, pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada pun ikut terseret dalam dugaan ini.
Salah satu temuan utama adalah dugaan keterlibatan Pjs Walikota Jayapura, Christian Sohilait, yang diduga mengarahkan pejabat distrik untuk mendukung pasangan calon Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Sohilait juga diduga memberikan arahan untuk “mengamankan suara” melalui perangkat distrik dan kampung.
Artikel Terkait
Strategi Mengejutkan Pramono - Rano di Pilkada 2024, Samarkan Dukungan PDIP demi Gaet Suara dari Pendukung Anies Baswedan
Anies Baswedan Diduga Khianati Umat? Tokoh Betawi Beri Tanggapan Terkait Dukungan ke Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Jokowi Acak-acak Revisi UU KPK, Pilkada, Suruh Anies Dikriminalisasi, Masih Tak Puas Ingin Acak PDIP, Hasto Bangkit dan Lawan Jokowi!
Ini Alasan Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Pilih Pram Rano di Pilkada Besok, Minim Kontroversi yang Remeh Temeh
Bebas Melintas Tanpa Tilang, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Pilkada Serentak 27 November 2024, Catat Waktunya!