HUKAMANEWS - Satu lagi pelaku tindak pidana judi online (daring) berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Pelaku HS (40) judi online pada situs W88 ini ditangkap oleh pihak keamanan Filipina.
Pelaku kemudian dipulangkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Indonesia.
Dalam pemulangan tersangka kasus judi online warga negara Indonesia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bataan, Filipina melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 11.30 WIB.
Pada konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat dini hari, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyampaikan, bahwa pemulangan tersangka HS alias Ahan ini setelah ditangkap pihak keamanan Filipina pada 31 Oktober 2024.
"Bila HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam," ucap Jeffri.
Menurut Jeffri kasus ini terungkap pertama kali pada Mei 2024.
Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Prabowo Temui PM Inggris: Bahas Strategi Baru untuk Ekonomi, Pertahanan, dan Iklim
"Bareskrim Polri menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang mana sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei, kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai pada sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam," ujarnya.
Peran HS ini merupakan sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan biaya pada situs W88.
"Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan secara rinci dan terang terkait hasil proses penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Polri.