HUKAMANEWS - Eks Menko Polhukam Mahfud MD kritik keras kinerja aparat polisi.
Lewat postingan di akun media sosial X, Mahfud MD, dikutip pada Sabtu (16/11), ia mengkritik kerja polisi dalam menerima pengaduan.
Kritikan Mahfud terkait perlawanan yang dilakukan aktivis Muhammad Said Didu, yang menolak diteruskannya proyek PSN PIK 2.
"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional"
"Jadi polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana," ujarnya.
Baca Juga: Fenomena Viral 'Awan Jatuh' di Murung Raya Kalteng, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
"Said @msaid_didu menyuarakan "rasa" ketidakadilan dlm pembebasan tanah PIK 2 di Banten"
"Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2"
"Sementara petugas yg membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yg sekali beli seharga 100.000"
Menurut Mahfud, Said Didu dilaporkan polisi dan tgl 19/11/24 besok, dia dipanggil ke polisi untuk diperiksa.
"Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional"
Mahmud pun mengingatkan polisi untuk ingat dengan isi pidato Presiden Prabowo.
"Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, "Jgn halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintel musuh negara".
Atas segala perjuangan M Said Didu ini, dikatakan Mahmud bahwa dirinya akan terus mendukung perjuangan Said Didu.