"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Yahya dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/11/2024).
UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil dan gelar yang sempat diberikan padanya.
UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri.
Kini, UI tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI juga memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.***