nasional

Melonjak! Jelang Masa Tenang Pilkada 2024 Pelanggaran APK di Jakarta Barat Naik Dua Kali Lipat, Begini Tindakan Bawaslu

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Pelanggaran APK di Jakarta Barat meningkat jelang Pilkada 2024, meski ditertibkan. Bawaslu siapkan penertiban besar saat masa tenang. (ANTARA-Risky Syukur / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jumlah pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Barat terus meningkat jelang masa tenang Pilkada 2024.

Meski sudah beberapa kali ditertibkan, pelanggaran malah bertambah hingga dua kali lipat dalam waktu singkat.

Data yang dicatat Bawaslu Jakarta Barat menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran APK meningkat dari sekitar 300 kasus pada Kamis, 7 November, menjadi 600 pelanggaran hanya dalam kurun waktu beberapa hari.

Baca Juga: Ivan Orangtua Arogan yang Bullying Siswa di SMA Kristen Gloria, Pengusaha Hiburan Malam yang Kerap Bermasalah dan Suka Cari Gara-gara

Situasi ini cukup memprihatinkan, terutama karena sudah ada upaya untuk menurunkan APK yang melanggar.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim sukses dari pasangan calon telah beberapa kali menertibkan APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar aturan.

Namun, di lokasi yang sama, APK baru dari paslon lain kembali muncul, seolah proses penertiban sebelumnya tidak berpengaruh.

Baca Juga: Gagalkan Upaya Penjualan Ginjal Ilegal, Imigrasi Surabaya Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Organ

Bawaslu terus memantau dan memetakan lokasi-lokasi yang rentan terhadap pemasangan APK ilegal ini.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan adalah jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan bebas hambatan, serta fasilitas publik lainnya yang jelas-jelas dilarang sebagai tempat pemasangan APK.

“Intinya malah bertambah (jumlah pelanggaran APK), khususnya di tempat-tempat seperti JPO, jalan bebas hambatan, dan fasilitas umum lainnya yang dilarang,” ungkap Roup dengan nada prihatin.

Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang ingin menggunakan fasilitas umum tanpa terganggu oleh APK yang bertebaran di mana-mana.

Baca Juga: Eks Staf Ahli Menkominfo Ini Pernah Protes ke Jokowi, Ubah Aturan Server Dipindahkan ke Luar Negeri Akibatnya Berjamur Praktik Judi Online

Lebih jauh lagi, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024, pemasangan APK memang dilarang dilakukan di fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, dan lahan milik pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini