Melonjak! Jelang Masa Tenang Pilkada 2024 Pelanggaran APK di Jakarta Barat Naik Dua Kali Lipat, Begini Tindakan Bawaslu

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Pelanggaran APK di Jakarta Barat meningkat jelang Pilkada 2024, meski ditertibkan. Bawaslu siapkan penertiban besar saat masa tenang. (ANTARA-Risky Syukur / HukamaNews.com)
Pelanggaran APK di Jakarta Barat meningkat jelang Pilkada 2024, meski ditertibkan. Bawaslu siapkan penertiban besar saat masa tenang. (ANTARA-Risky Syukur / HukamaNews.com)

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan bagi seluruh warga, terutama saat memasuki masa kampanye yang intens seperti Pilkada ini.

Menurut rencana, penertiban secara besar-besaran akan dilakukan saat masa tenang dimulai pada tanggal 25 November pukul 00.00 WIB.

Bawaslu bersama unsur pemerintah akan membersihkan APK yang melanggar, dengan harapan suasana kota lebih kondusif dan bebas dari atribut kampanye yang mengganggu.

Baca Juga: Review Vivo Y19s, Ponsel Rp 1 Jutaan dengan Desain Premium dan Baterai Tahan Lama, Cocok Buat Kamu yang Aktif!

Namun, Bawaslu Jakarta Barat sendiri hanya berfungsi sebagai pemberi rekomendasi penertiban.

Rekomendasi ini kemudian diteruskan oleh KPU kepada liaison officer (LO) partai atau tim sukses paslon terkait agar pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Ketika ditanya mengenai tindakan pencegahan dan solusi jangka panjang, Roup menegaskan pentingnya kerja sama antara tim sukses paslon dan pemerintah daerah untuk memastikan pemasangan APK sesuai dengan peraturan.

Jika masing-masing pihak berkomitmen mematuhi aturan, pelanggaran serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Baca Juga: Aktor dan Model Song Jae Rim Dikabarkan Meninggal di Apartemennya, Rencana Baru Kamis Akan Dimakamkan

Kampanye Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Dengan begitu, para paslon dan tim sukses mereka diimbau untuk tetap mengikuti aturan agar kampanye berjalan damai dan tertib tanpa merusak ketertiban umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X