Aturan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan bagi seluruh warga, terutama saat memasuki masa kampanye yang intens seperti Pilkada ini.
Menurut rencana, penertiban secara besar-besaran akan dilakukan saat masa tenang dimulai pada tanggal 25 November pukul 00.00 WIB.
Bawaslu bersama unsur pemerintah akan membersihkan APK yang melanggar, dengan harapan suasana kota lebih kondusif dan bebas dari atribut kampanye yang mengganggu.
Namun, Bawaslu Jakarta Barat sendiri hanya berfungsi sebagai pemberi rekomendasi penertiban.
Rekomendasi ini kemudian diteruskan oleh KPU kepada liaison officer (LO) partai atau tim sukses paslon terkait agar pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Ketika ditanya mengenai tindakan pencegahan dan solusi jangka panjang, Roup menegaskan pentingnya kerja sama antara tim sukses paslon dan pemerintah daerah untuk memastikan pemasangan APK sesuai dengan peraturan.
Jika masing-masing pihak berkomitmen mematuhi aturan, pelanggaran serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kampanye Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November, sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan begitu, para paslon dan tim sukses mereka diimbau untuk tetap mengikuti aturan agar kampanye berjalan damai dan tertib tanpa merusak ketertiban umum.***
Artikel Terkait
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Minta Atensi Pimpinan Kejakgung, Terancam Dipecat dan Dikriminalisasi Hanya Gara-gara Kritik Penggunaan Mobil Dinas
Janji Kapolri Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani, Kini Kapolsek dan Kanitreskrim Baito Dicopot dari Jabatannya
Eks Staf Ahli Menkominfo Ini Pernah Protes ke Jokowi, Ubah Aturan Server Dipindahkan ke Luar Negeri Akibatnya Berjamur Praktik Judi Online
Gagalkan Upaya Penjualan Ginjal Ilegal, Imigrasi Surabaya Ungkap Sindikat Internasional Perdagangan Organ
Ivan Orangtua Arogan yang Bullying Siswa di SMA Kristen Gloria, Pengusaha Hiburan Malam yang Kerap Bermasalah dan Suka Cari Gara-gara