HUKAMANEWS - Teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan, namun di balik itu terdapat ancaman serius bagi generasi muda.
Salah satunya adalah judi online yang kini semakin banyak menjerat anak-anak.
Menurut data terbaru dari yang dilansir HukamaNews.com pada 8 November 2024 menyebutkan bahwa lebih dari 500 ribu anak di Indonesia terjerat dalam kecanduan judi online.
Ini menjadi peringatan darurat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli pada aktivitas daring anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023 mencatat penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5 persen dari total 279,3 juta penduduk.
Generasi Z, yang lahir antara 1997 hingga 2012, merupakan kelompok pengguna internet terbesar, dengan tingkat penetrasi mencapai 87,02 persen.
Tingginya angka ini menunjukkan betapa rentannya generasi muda terhadap konten berisiko di dunia digital, termasuk situs-situs judi online.
Platform judi online ini memang tidak menerapkan sistem pengamanan yang ketat seperti verifikasi usia.
Akibatnya, anak-anak dan remaja dapat mengaksesnya dengan mudah.
Data dari laman indonesia.go.id menunjukkan bahwa 2 persen anak-anak di bawah 10 tahun dan lebih dari 440.000 remaja berusia 10 hingga 20 tahun telah terjerumus dalam aktivitas judi online.
Dengan maraknya kasus ini, orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak mereka.
Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan bahwa kecanduan judi online pada anak-anak tidak terlepas dari relasi antara anak dan orang tua.