Menurut pengakuannya, saat itu statusnya masih sebagai calon legislatif dan belum resmi dilantik menjadi anggota DPR.
Hal ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan tersebut bukanlah hal baru dan telah menjadi bagian dari proses hukum yang panjang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus dugaan promosi situs judi online yang melibatkan para artis.
Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dengan tujuan menelusuri lebih lanjut keterlibatan para publik figur dalam promosi yang dianggap tidak pantas.
“Pendalaman akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan,” kata Kombes Ade.
Ia juga menekankan pentingnya peran para selebriti dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform mereka, terutama bagi mereka yang memiliki pengikut dalam jumlah besar.
Dalam pesannya, Kombes Ade Ary mengingatkan para publik figur, baik itu YouTuber, selebgram, TikToker, maupun citizen journalist, untuk tidak mempromosikan hal-hal yang tidak baik, termasuk judi online yang merupakan aktivitas ilegal di Indonesia.
“Mohon bagi rekan-rekan yang punya followers banyak, baik itu di YouTube, Instagram, TikTok, maupun sebagai influencer, untuk tidak mempromosikan sesuatu yang merugikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para selebriti dan influencer di Indonesia, terutama terkait peran mereka dalam mempromosikan produk atau layanan yang tidak legal.
Dengan jumlah pengikut yang besar, setiap konten yang diunggah tentu memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat.
Terlebih, masyarakat cenderung mudah terpengaruh oleh tindakan publik figur yang mereka idolakan.
Fenomena keterlibatan publik figur dalam promosi situs judi online memang menjadi sorotan serius belakangan ini.