nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pecat Tidak Hormat Bagi Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Selasa, 5 November 2024 | 18:00 WIB
Kasus judi online pegawai Komdigi mencuat! Meutya Hafid ancam pecat tidak hormat. Simak penjelasan lengkapnya di sini! (Humas Komdigi / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Isu keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam praktik judi online kini menjadi sorotan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan tegas menyatakan bahwa pegawai yang terlibat akan dipecat secara tidak hormat setelah proses hukum selesai.

Dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024), Meutya menjelaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan 11 pegawai yang terverifikasi terlibat dalam kasus judi online ini.

Baca Juga: iPhone SE 4 Siap Rilis Awal 2025, Bisa Jadi Pilihan Lebih Worth It dari iPhone 16, Ini Alasannya

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memimpin rapat yang berlangsung dalam suasana serius.

“Sudah ada 11 pegawai yang kami nonaktifkan karena terverifikasi terlibat,” ujar Meutya di depan anggota dewan.

Langkah nonaktif ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin internal yang ketat sambil menunggu proses hukum.

Meutya mengungkapkan bahwa verifikasi keterlibatan pegawai ini tidak mudah.

Baca Juga: iQOO 12 Dapat Android 15, Fitur AI dan Dynamic Effect Baru Bikin Pengguna Ketagihan!

Identitas para pegawai tersangka judi online hanya diberikan dalam bentuk inisial, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan identitas asli masing-masing.

“Nama-nama yang ditahan polisi hanya berupa singkatan. Jadi kami harus hati-hati karena ada beberapa yang memiliki inisial serupa,” jelas Meutya.

Meski demikian, Meutya memastikan bahwa pemecatan pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dilakukan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Smartband Canggih di Bawah 500 Ribuan, Bikin Gaya Hidup Sehat Makin Keren Tanpa Boros

Namun, keputusan pemecatan baru akan dijatuhkan setelah ada putusan hukum tetap atau inkracht.

“Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu putusan inkracht dari pengadilan. Setelah itu, pemecatan tidak hormat akan dilakukan,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini