“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Dari hasil penggeledahan ini, sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.
Identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman. Hal ini penting mengingat masih ada tersangka lain yang saat ini buron.
Lebih lanjut, polisi menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi.
Tersangka diduga telah membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi tanpa tindakan pemblokiran yang seharusnya dilakukan.
Kombes Ade Ary menjelaskan, “Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut.”
Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum yang seharusnya mencegah maraknya praktik judi online.
Para pelaku dilaporkan tidak memblokir situs-situs yang dikelola oleh individu tertentu, padahal mereka memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi online lainnya.
“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tambah Kombes Ade Ary.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan akan ada langkah lebih lanjut untuk membersihkan jaringan perjudian yang merugikan banyak orang.
Komitmen penegakan hukum harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang berani menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.