nasional

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Yakin Kliennya Jalani Prosedur Impor Gula dengan Benar dan Tak Terima Fee

Sabtu, 2 November 2024 | 11:54 WIB
Tom Lembong kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa besok (5/11) foto:istimewa

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Baca Juga: Redmi Band 3 Rilis dengan Fitur Mewah dan Harga Terjangkau, Akankah Indonesia Kebagian? Intip Spesifikasinya di Sini!

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Harga ini lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.***

Halaman:

Tags

Terkini