HUKAMANEWS - Usai diperiksa pada Jumat (1/11) selama 10 jam, Tom Lembong kembali diperiksa Selasa besok (5/11).
Demikian disebut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11).
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 itu rencananya akan diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa besok.
Menurut Ari, kliennya dalam pemeriksaan pada Jumat (1/11), penyidik menanyakan surat-surat yang dibuat semasa menjabat.
Selain itu surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.
Walaupun demikian, Ari mengatakan bahwa kliennya menegaskan semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur yang benar.
"Klien saya tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula.Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu," ujar Ari.
Pada kesempatan itu, Ari juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 tersebut.
Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dimana pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.