HUKAMANEWS - Dugaan kasus korupsi importasi gula kembali mencuat, kali ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Lembong diduga telah merugikan negara hingga Rp400 miliar akibat kebijakan impornya yang kontroversial.
Kejadian ini bermula pada tahun 2015 ketika Indonesia diketahui mengalami surplus gula.
Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula Bikin, Tom Lembong Mengungkap Penyesalan Jadi Menteri
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, pemerintah menyimpulkan bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula tambahan.
Namun, Harli Siregar menjelaskan bahwa Lembong tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton untuk PT AP.
Izin ini bertujuan agar gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun seharusnya hanya BUMN yang memiliki wewenang mengimpor gula jenis ini.
“Ada aturan yang mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004,” ujar Harli.
Baca Juga: Harga Mulai dari 1 Jutaan, Ini Dia 5 HP 5G Termurah 2024 Siap Dipakai Buat Gaming dan Streaming!
“Namun, izin impor ini diberikan kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak melalui koordinasi antar-instansi terkait,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pada akhir tahun 2015 hingga awal 2016, sejumlah pertemuan dan rapat digelar antara Kementerian Perdagangan dan berbagai pihak swasta terkait impor gula.
Pada bulan November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (BUMN) bahkan memerintahkan bawahannya untuk mengadakan rapat dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower, Jakarta.
Tujuan pertemuan ini adalah membahas kerja sama antara PT PPI dan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Tecno Megapad 10, Tablet Murah Rasa Premium, Spesifikasi Gahar untuk Kelasnya!
Kemudian pada Januari 2016, Lembong menandatangani surat penugasan yang memberikan wewenang kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT KTM, untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional sebanyak 300.000 ton.