nasional

Usai Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Netizen Pertanyakan Tahun 2015 Baru Diusut Sekarang?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:13 WIB
Tom Lembong (Ist)

HUKUMANEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.

"Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Abdul Qohar, Selasa (29/10).

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani

Dikutip dari akun X Narasi Newsroom, pada Selasa (29/10), Qohar mengatakan, yang berhak mengimpor gula saat itu hanya perusahaan BUMN.

Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI.

Selain Tom, penyidik juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem di Indonesia Bakal Mereda Seiring Meluruhnya Kekuatan Siklon Tropis

Atas berita ini netizen akun X MardaniJgMw, memberi tanggapan, "Kalo mau jadiin tom tersangka minimal jadiin juga Jokowi, zulhas, Airlangga, Luhut, Bahlil, bobby, Kaesang, Gibran dan Prabowo jadi tersangka korupsi di masing-masing kasus mereka"

Akun dongmine, "tahun 2015? kok baru skrg diusutnya?"

Akun X Thecalcioboy, "Daripda Tom Lembong noh coba Zulhas fix kalau dicari dosanya tumpah tumpah, menteri paling ga becus". ***

Tags

Terkini