Setelah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat pagi ZR diterbangkan ke Jakarta, dan sore harinya resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung.
ZR, yang kini mendekam di Rutan Kejagung, disangkakan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuduhan mengarah pada perannya dalam memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung, kasus yang melibatkan pembunuhan tragis terhadap Dini Sera Afriyanti.
Kabarnya, ZR ditengarai bekerja sama dengan pengacara Ronald, LR, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika ZR diduga membantu memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, atas permintaan LR.
Modus yang dilakukan terindikasi melibatkan upaya penyuapan hakim agung di Mahkamah Agung, sebuah praktik yang mengarah pada skandal besar di tubuh peradilan Indonesia.
Kejaksaan menduga bahwa aksi ini adalah bagian dari pemufakatan jahat yang melibatkan beberapa pihak untuk mengamankan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
Baca Juga: Ini Dia 5 Keunggulan Infinix Hot 40 Pro yang Bikin Kamu Pengen Beli Sekarang Juga!
Atas perbuatannya, ZR diancam dengan jeratan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12B jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.
Di sisi lain, LR yang sudah menjalani penahanan dalam kasus suap lain tidak perlu ditahan kembali.
Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menegaskan langkah Kejagung dalam mengungkap kasus suap yang diduga merasuki proses hukum di Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, namun juga menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kejagung menegaskan bahwa penindakan akan terus berlanjut guna memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.