nasional

Meski Hormati Keputusan PTUN yang Tolak Gugatan PDIP ke KPU, Gayus Lumbuun Nilai Banyak Keganjalan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:23 WIB
Pasangan capres Prabowo Gibran melontarkan gagasan pembangunan 3 juta rumah di Indonesia,Senin (5/2/24) (Elizabeth Widowati )

HUKUMANEWS - Gugatannya tidak dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Gayus Lumbuun tetap menghormati keputusan PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum PDI Perjuangan itu sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.

Walaupun menerima putusan, Gayus tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.

Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin: Amerika Sengaja Gunakan Dolar Sebagai Senjata Politik, Tinggalkan Dolar Sekarang Juga!

Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.

"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," kata Gayus.

Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit.
Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10).

"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," kata Gayus.

Baca Juga: Speaker Home Theater Terbaik 2024, Bikin Nonton TV di Rumah Serasa Bioskop, Suara Dahsyat Bikin Betah Berlama-lama!

Namun demikian, Gayus menambahkan PDI Perjuangan belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.

PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Halaman:

Tags

Terkini