nasional

Sidang Harvey Moeis Panas! Hakim Sentil Lumpur Lapindo, Sandra Dewi Terpojok Soal Mobil & Tas Mewah!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Sidang Harvey Moeis menyinggung kasus Lumpur Lapindo, menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. (ANTARA / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali diguncang dengan sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha timah, Harvey Moeis, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sidang ini berlangsung panas dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi kunci, artis Sandra Dewi, yang juga merupakan istri Harvey Moeis.

Dalam persidangan tersebut, delapan unit mobil mewah dan 88 tas mahal yang disita oleh tim jaksa penuntut umum menjadi salah satu fokus utama.

Baca Juga: 8 Bulan Sebelum Sritex Pailit dan PHK 11 Ribu Karyawannya, Gibran Pernah Kampanye di Pabrik Terbesar se Asia Tenggara Ini

Namun, ada hal menarik yang terjadi di tengah-tengah sidang. Hakim Ketua, Eko Aryanto, secara tiba-tiba menyinggung kasus Lumpur Lapindo yang terjadi pada tahun 2006.

Seperti kita tahu, semburan lumpur dari pengeboran PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, hingga kini masih membekas dalam ingatan masyarakat sebagai salah satu bencana lingkungan terbesar di Indonesia.

Hakim Eko mengaitkan kasus Lapindo dengan masalah pertambangan yang diduga menjadi penyebab bencana lingkungan.

Baca Juga: Suara Anies Baswedan Bergetar Tahan Tangis Saat Ulas A Diary of Genocide, Kisah Penderitaan Anak-anak Gaza Akibat Genoside

Dalam kesempatan itu, ia bertanya kepada ahli hukum lingkungan, Kartono, tentang sejauh mana tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan.

Pertanyaan ini tak ayal langsung memancing perhatian publik, mengingat kasus Harvey Moeis sendiri berhubungan erat dengan dunia tambang.

Ahli hukum lingkungan, Kartono, menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi, termasuk pertambangan, memang penting.

Baca Juga: Review Lenovo Legion Y700 2023, Tablet Gaming Ganas Buat Pelajar, Performa Sultan Harga Hemat! Nggak Bikin Kantong Jebol!

Namun, ia menegaskan pentingnya adanya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dengan tanggung jawab menjaga ekosistem.

Kartono bahkan merujuk pada Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai alat untuk mencegah praktik bisnis yang merusak alam.

Ketika Hakim Eko menyinggung kejadian lumpur Lapindo, Kartono memberikan gambaran lebih rinci.

Halaman:

Tags

Terkini