Menurutnya, salah satu penyebab utama semburan lumpur tersebut adalah kesalahan dalam proses pengeboran, terutama tidak dipasangnya casing (selubung) pada sumur eksplorasi.
Ini menyebabkan semburan lumpur tidak bisa dihentikan dan terus merusak lingkungan sekitar.
Kartono juga menekankan bahwa negara akhirnya harus mengambil alih tanggung jawab ketika bencana tersebut sudah tak terhindarkan, menyoroti pentingnya peran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kembali ke kasus Harvey Moeis, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun selama periode 2015 hingga 2022.
Harvey didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang ini masih terus berlanjut, dan publik tentunya menantikan perkembangan berikutnya.
Publik tentu berharap, kasus-kasus seperti ini tidak hanya berhenti di meja hijau, melainkan menjadi pelajaran penting bagi perusahaan dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan.***
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Sandra Dewi Terseret Kasus Suami, Tas Branded dan Miliaran Rupiah Jadi Bukti di Sidang Korupsi Besar Harvey Moeis!
Meski Akui Terima Hadiah Natal dari Kakak Ipar Harvey Moeis Rp200 Juta, Kartika Dewi Tak Tahu Asal Uang Darimana
Terungkap! Sandra Dewi Perintahkan Asisten Tarik Uang Saat Sang Suami, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi