Sementara itu, ketiga hakim yang diduga menerima suap juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim penyidik dari Kejagung langsung bertindak cepat dengan menahan para tersangka. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan memusnahkan barang bukti.
Kasus ini tidak hanya memunculkan skandal suap, tetapi juga mengangkat masalah serius tentang integritas sistem peradilan di Indonesia.
Ketika hakim yang seharusnya menjaga keadilan justru terlibat dalam korupsi, hal ini akan memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Terlebih lagi, kasus ini melibatkan figur berpengaruh seperti Ronald Tannur, yang keluarganya memiliki koneksi kuat di parlemen.
Fenomena suap di kalangan hakim menjadi ancaman besar bagi demokrasi.
Jika lembaga peradilan terus disusupi praktik korupsi, maka keadilan akan semakin sulit ditegakkan.
Masyarakat akan selalu meragukan keputusan-keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar seperti ini.
Dengan penetapan status tersangka dan penahanan para pelaku, diharapkan proses hukum akan berjalan dengan lancar dan transparan.
Publik berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas, dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial diharapkan mengambil tindakan tegas terhadap para hakim yang terlibat.
Baca Juga: Tewaskan Peselancar Italia, Inilah Ikan Todak yang Berbahaya
Kasus ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas mereka dalam menjalankan tugas.