nasional

Kejagung Ungkap Skandal Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Sang Pengacara Jadi Tersangka Ditangkap di Jakarta

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:55 WIB
Kejagung tetapkan pengacara tersangka suap hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Temukan fakta mengejutkan di balik kasus ini! (Antara News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan mengejutkan terkait skandal suap yang melibatkan seorang pengacara ternama, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Kasus suap ini mengaitkan nama-nama penting di balik keputusan bebasnya Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia.

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga kuat telah menerima suap dari pengacara LR.

Baca Juga: Kunjungan Pemimpin Lintas Agama Jepang, Menyorot PLTU Indramayu dan Mendorong Transisi Energi Berkelanjutan

Dalam keterangan pers pada Rabu 23 Oktober 2024, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa Kejagung telah menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup.

Lisa ditangkap di Jakarta, dan penggeledahan di beberapa tempat tinggalnya menghasilkan berbagai bukti, termasuk uang tunai dan catatan transaksi keuangan yang diduga diberikan kepada tiga hakim tersebut.

Bukti ini memperkuat dugaan adanya suap dalam pembebasan Ronald Tannur pada Juli 2024.

Baca Juga: Garuda Muda Hadapi Kuwait Malam Ini, Klik Linknya Biar Bisa Nonton Gratis

Nama Ronald Tannur sudah dikenal luas oleh masyarakat. Dia adalah anak dari seorang mantan anggota DPR RI yang dibebaskan dari dakwaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang tewas.

Keputusan bebas Ronald pada pertengahan tahun ini menuai banyak kritik dan kecurigaan, terutama karena diduga adanya intervensi pihak luar dalam proses hukum.

Vonis bebas tersebut semakin menjadi sorotan setelah Komisi Yudisial (KY) menyarankan Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald, karena mereka diduga telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Berharap Anggaran Kementerian HAM Bisa Rp20 Triliun, Menteri Natalius Pigai Diundang Komisi XIII untuk Jelaskan Alasannya

Dugaan suap semakin kuat ketika Kejagung berhasil menemukan bukti bahwa pengacara Lisa Rahmat terlibat dalam upaya penyuapan ini.

Uang yang diberikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga merupakan alasan utama di balik pembebasan Ronald.

Lisa Rahmat dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Tags

Terkini