Proses pemulangan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemulangan 35 WNI pada tahap pertama, dan 32 WNI pada tahap kedua.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui penerbangan menuju beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Medan, dan Manado.
Pada 22 Oktober 2024, sepuluh WNI telah dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278 menuju Jakarta.
Disusul oleh sebelas WNI lainnya yang dipulangkan melalui penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759.
Pemulangan ini terus berlangsung hingga 23 Oktober 2024, dengan penerbangan yang mengantarkan para WNI ke Jakarta, Medan, dan Manado.
Proses pemulangan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus pekerja ilegal yang terlibat dalam aktivitas perjudian online di luar negeri.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.
Selain deportasi, tindakan hukum terhadap para WNI yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa terlibat dalam pekerjaan ilegal seperti judi online membawa konsekuensi hukum yang serius.
Pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan pihak internasional untuk menangani kasus serupa dan melindungi warga negara dari aktivitas ilegal di luar negeri.
Jadi, meskipun terkadang tawaran pekerjaan di luar negeri terdengar menarik, penting bagi setiap warga negara untuk selalu memastikan legalitas dan keamanan pekerjaan tersebut.
Jaringan perjudian online bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga merusak citra bangsa di mata internasional.***