Dengan fasilitas ini, jelas Raffi Ahmad akan menjalani tugasnya dengan lebih nyaman. Bahkan, tunjangan biaya perjalanan dinas juga masuk dalam daftar hak yang diterimanya.
Semua ini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 yang memberikan berbagai tunjangan tambahan bagi pejabat negara, termasuk menteri dan utusan khusus presiden.
Namun, meskipun fasilitas yang diterima Raffi sangat lengkap selama ia menjabat, ada satu hal yang perlu dicatat: Raffi Ahmad tidak akan mendapatkan uang pensiun usai masa tugasnya berakhir.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Presiden tersebut, Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi, tidak berhak menerima pesangon atau pensiun setelah purnatugas.
Ini berbeda dengan pegawai negeri yang umumnya mendapat uang pensiun setelah pensiun.
Pendapatan Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden mungkin terlihat 'kecil' jika dibandingkan dengan bisnis dan penghasilannya sebagai selebriti.
Namun, posisi ini memberikan akses dan prestise yang lebih besar. Menjadi bagian dari pemerintahan di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni tentunya akan memperkuat citra dan pengaruhnya, baik di dunia hiburan maupun politik.
Dengan segala tunjangan dan fasilitas yang diterimanya, tugas baru Raffi Ahmad ini lebih dari sekadar soal gaji.
Posisi ini bisa menjadi pijakan baru bagi Raffi dalam memperluas pengaruhnya di luar dunia hiburan, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pembinaan generasi muda dan pekerja seni Indonesia.***