nasional

Meta dan TikTok Siap Dukung Jurnalisme Berkualitas, Kolaborasi Demi Ekosistem Media yang Sehat dan Berkelanjutan!

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:43 WIB
Dua platform digital, Meta dan TikTok, dukung jurnalisme berkualitas di Indonesia sesuai Perpres 32/2024. (Rilis / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, dua perusahaan platform digital besar, Meta Indonesia dan TikTok Indonesia, menunjukkan komitmen untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem bisnis media yang sehat dan berkelanjutan.

Peraturan ini mengamanatkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dalam menjaga kualitas jurnalisme di tanah air.

Baca Juga: FIFA Tegas Tolak Permintaan Bahrain Main di Luar Indonesia, Supaya Fair Tetap Diadakan di Jakarta

Dengan peran pentingnya, platform seperti Meta dan TikTok menjadi mitra strategis bagi media dalam menjaga standar jurnalistik yang berkualitas serta mengatasi masalah penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan antara Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dengan kedua perusahaan, berbagai kesepakatan dan rencana kerja sama pun dibahas.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dihadiri oleh perwakilan dari Meta dan TikTok.

Baca Juga: Khawatir Keselamatan Pemain dan Official Bahrain Minta ke AFC Laga Berikutnya di Tempat Netral, Jangan di Indonesia

Meta Indonesia, yang menaungi platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, menyatakan dukungannya untuk berkolaborasi dengan media dalam negeri.

Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta Indonesia, menjelaskan bahwa Meta telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan media melalui pelatihan dan penyediaan fitur monetisasi yang dapat dimanfaatkan oleh akun-akun media.

Hal ini bertujuan untuk mendorong media dalam negeri agar dapat menghasilkan konten berkualitas, sekaligus memperoleh pendapatan dari platform digital secara adil.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Jenis Tanaman Hias Indoor Penyaring Udara Alami yang Mudah Ditanam, Lidah Mertua Hingga Sirih Gading

"Kami siap berdiskusi lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk kolaborasi dengan publisher media di Indonesia," ungkap Berni Moestafa.

Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab Meta sebagai platform digital, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa platform digital tidak hanya wajib mendukung penyebaran berita yang berkualitas, tetapi juga harus menghindari komersialisasi konten yang melanggar UU Pers.

Halaman:

Tags

Terkini