TikTok, misalnya, diharapkan tidak hanya bekerja sama dengan AFP dalam melakukan fact-checking, tetapi juga melibatkan perusahaan pers lokal agar lebih relevan dengan kebutuhan Indonesia.
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perusahaan platform digital diwajibkan untuk memberikan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas dengan cara yang adil dan transparan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup komitmen platform untuk:
- Tidak memfasilitasi penyebaran berita yang melanggar undang-undang pers.
- Memprioritaskan konten berita dari perusahaan pers yang sah.
- Menyediakan pelatihan bagi jurnalis.
- Membantu menciptakan ekosistem media yang sehat dan mendukung nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Mayor Teddy Terselip di Foto Calon Menteri Prabowo, Bakal Dapat Posisi Strategis?
Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu mendorong perusahaan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mendukung media lokal, menciptakan ruang publik yang lebih aman, dan mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab.
Dengan kolaborasi yang kuat antara media dan platform digital, Indonesia dapat menciptakan ekosistem informasi yang lebih berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.
Meta dan TikTok telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari perjalanan ini, dan ke depan, peran aktif mereka diharapkan akan semakin memperkuat kualitas jurnalisme di Indonesia.***
Artikel Terkait
Profil 4 Ajudan Prabowo, Bayangan Tak terpisahkan, Mulai Mayor Teddy Sampai Penyanyi Rahasia!
Jadwal dan Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran, Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Jangan Lewatkan Kejutan 20 Oktober 2024!
Mayor Teddy Terselip di Foto Calon Menteri Prabowo, Bakal Dapat Posisi Strategis?
Khawatir Keselamatan Pemain dan Official Bahrain Minta ke AFC Laga Berikutnya di Tempat Netral, Jangan di Indonesia
FIFA Tegas Tolak Permintaan Bahrain Main di Luar Indonesia, Supaya Fair Tetap Diadakan di Jakarta