“Kami sudah menggelar rapat pleno terkait kematian Benny Laos dan sesuai aturan yang berlaku, partai pengusung dapat mengusulkan pergantian calon. KPU akan menetapkan keputusan berdasarkan usulan partai politik pengusung,” kata Reni.
Dia juga menambahkan bahwa surat suara untuk Pilgub Maluku Utara belum dicetak, sehingga masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan.
Namun, surat suara bagi tunanetra sudah terlanjur dicetak dan harus dibatalkan.
Salah satu pertanyaan besar yang muncul di tengah proses ini adalah: Apakah Sarbin Sehe, cawagub yang berpasangan dengan Benny Laos, akan diusulkan menjadi calon gubernur?
Baca Juga: Microsoft Copilot Kini Hadir di WhatsApp, Inilah Fitur Canggih yang Bikin Hidupmu Jadi Lebih Mudah!
Reni Sarifuddin Banjar menyebutkan bahwa kemungkinan tersebut sangat terbuka, namun tetap bergantung pada usulan partai pengusung.
Selain itu, partai juga bisa mengusulkan calon lain untuk mendampingi Sarbin Sehe.
KPU akan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi atas calon pengganti yang diajukan, termasuk surat keterangan pengadilan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelum akhirnya berkonsultasi dengan KPU Pusat.
Dengan tenggat waktu yang sudah semakin dekat, partai pengusung harus bergerak cepat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengajukan pengganti calon gubernur, sejak meninggalnya Benny Laos.
Itu berarti, mereka harus menyelesaikan seluruh proses ini sebelum 27 Oktober 2024.
Politik memang penuh dinamika dan seringkali tak terduga, seperti yang terjadi dengan meninggalnya Benny Laos.
Namun, seperti pepatah lama, "The show must go on." Meskipun duka mendalam menyelimuti, proses politik tetap harus berjalan demi masa depan Maluku Utara.