Meskipun Jessica dan tim kuasa hukumnya tampak percaya diri, pihak Kejaksaan Agung juga tidak tinggal diam.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi PK yang diajukan Jessica.
"Jika Jessica mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan siap menghadapinya," tegasnya.
Namun, ada satu hal yang perlu dicatat. Harli juga mengingatkan bahwa pengajuan PK harus didasari dengan alasan kuat secara hukum.
"Kami menghargai hak terpidana untuk mengajukan PK, tapi alasan hukum yang diajukan harus benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," tambah Harli.
Ini adalah ujian besar bagi tim hukum Jessica. Jika memang ada bukti baru yang mampu meruntuhkan putusan sebelumnya, maka ini bisa menjadi salah satu langkah hukum paling menarik yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, jika PK ini hanya berdasar spekulasi, bisa jadi langkah ini akan sia-sia.
Meski kini bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap memiliki kewajiban hukum hingga tahun 2032.
Sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, ia masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga batas waktu tersebut.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah langkah Jessica ini lebih kepada usaha untuk memulihkan nama baiknya atau hanya sebuah upaya untuk tetap relevan di mata publik?
Mengingat bahwa kasus ini adalah salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia, wajar saja jika banyak orang skeptis terhadap PK yang diajukan Jessica.
Dalam pernyataannya yang singkat namun penuh harapan, Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK.
Baca Juga: Viral! Ratu Entok Si Selebgram Medan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Temukan Faktanya di Sini