HUKAMANEWS - Nama Jessica Kumala Wongso atau lebih dikenal dengan Jessica Wongso kembali menghiasi headline berita. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat).
Meski telah menghirup udara bebas bersyarat sejak Agustus 2024, Jessica Wongso sepertinya belum puas dengan status hukumnya.
Bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso berharap PK kali ini dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Dalam langkah yang dianggap mengejutkan banyak pihak, Otto Hasibuan mengklaim ada novum atau bukti baru yang dapat menjadi dasar pengajuan PK.
"Kami menemukan kekeliruan hakim, dan mungkin ada bukti baru yang bisa merubah segalanya. Tapi tunggu, kami akan jelaskan lebih detail setelah PK ini didaftarkan secara resmi," ujar Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Banyak yang berpikir bahwa dengan kebebasan bersyaratnya, Jessica Wongso akan meninggalkan hiruk-pikuk sorotan media.
Namun, kenyataannya jauh dari itu. Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak hukum Jessica untuk melindungi nama baiknya.
"Kami tidak menuntut apa-apa kecuali keadilan. Kami ingin harkat, martabat, dan status Jessica dipulihkan," tegasnya.
Bagi mereka yang mengikuti kasus ini, pengajuan PK Jessica seperti menghidupkan kembali drama yang sudah lama tersimpan.
Sejak vonisnya di tahun 2016, Jessica selalu konsisten menyatakan tidak bersalah. Meski telah bebas bersyarat, Jessica merasa statusnya sebagai mantan terpidana masih membebani.
Baca Juga: Daftar 6 Kapolda Termuda di Indonesia, Ada yang Berusia 49 Tahun
"PK ini bukan untuk mencari kebebasan lagi. Dia sudah bebas bersyarat, tapi ini soal nama baik," kata Otto.
Sebuah pernyataan yang sedikit provokatif, seolah menantang para pengkritik kasus ini untuk berpikir ulang.