HUKAMANEWS - Kasus kekerasan terhadap santri kembali menghebohkan publik, kali ini datang dari Aceh Barat.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang santri yang diduga dihukum dengan cara dilumuri cabai oleh NN, istri pengurus Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah.
Kejadian ini langsung menyulut emosi warganet, terutama setelah video tersebut tersebar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 3 menit 56 detik, terlihat seorang anak laki-laki tanpa pakaian mengerang kesakitan sambil masuk ke bak mandi.
Narasi video menyebutkan bahwa santri tersebut dihukum setelah ketahuan merokok, dan hukumannya tak main-main: rambutnya dicukur, lalu tubuhnya dilumuri cabai.
Perlakuan ini jelas menimbulkan kemarahan banyak pihak.
Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat, Abrar Zym, angkat bicara.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa Malam Baru Saja Digunjang Gempa Magnitudo 4.9
Dalam keterangannya kepada media lokal, ia mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh NN tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun.
“Kekerasan terhadap anak, apalagi dalam konteks pendidikan, jelas tidak diperbolehkan. Islam sendiri mengajarkan untuk mendidik dengan kasih sayang,” kata Abrar.
Abrar menegaskan, meskipun niat pengurus dayah adalah mencerdaskan anak bangsa, tindakan seperti ini malah berpotensi mencoreng institusi pendidikan agama di Aceh.
“Kita tidak tahu apakah ini murni kesalahan pribadi atau ada faktor lain, namun yang jelas, ini harus menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terjadi di tempat lain,” lanjutnya.
Meskipun kasus ini menyita perhatian publik, Abrar menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah tidak bisa disalahkan.