Sembilan Poin Gugatan
Dari dokumen yang diperoleh, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang diajukan Rizieq dan kawan-kawan.
Beberapa di antaranya cukup mengejutkan, bahkan terkesan "berani."
1. Majelis hakim diminta mengabulkan gugatan seluruhnya.
2. Menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materil sebesar Rp5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
4. Memerintahkan Jokowi membayar ganti rugi immateril sebesar Rp1 kepada para penggugat.
5. Negara harus menahan biaya standar rumah bagi Jokowi yang diatur dalam Perpres No. 52 Tahun 2014 dan menyetorkannya ke kas negara.
6. Menahan seluruh uang pensiun Jokowi dan menyetorkannya juga ke kas negara.
7. Menyita aset pribadi Jokowi untuk menutupi kekurangan pembayaran jika jumlah kerugian tidak terpenuhi.
8. Jokowi diwajibkan membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya jika tidak mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
9. Jokowi harus meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kucing Domestik, Kenapa Mereka Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran Bebas!
Gugatan ini, tentu saja, tidak hanya menuntut kerugian materil, tetapi juga kerugian immateril yang mungkin lebih bersifat simbolis.