HUKAMANEWS - Hari ini, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendadak ramai dengan sorotan media.
Bukan tanpa alasan, sebab sidang perdana gugatan fenomenal pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah, Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi digelar.
Gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab beserta sejumlah tokoh terkenal lainnya menuntut nominal fantastis Rp5.246 triliun!
Baca Juga: Kucing Anda Sering Kabur? Ternyata Ini Sebabnya dan Cara Jitu Mencegahnya!
Benar-benar angka yang membuat siapapun mengernyitkan dahi.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa Rizieq dan rekan-rekannya begitu berang hingga menuntut Presiden?
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/10) pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang kali ini cukup sederhana, yakni mendengarkan kedudukan hukum dari kedua belah pihak, baik dari kubu penggugat yang diwakili oleh Rizieq Shihab dkk, maupun dari pihak tergugat, yaitu Presiden Jokowi.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparman dengan dua anggota, yaitu Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh.
Nama-nama ini tentu tak asing bagi yang sering mengikuti perkembangan hukum di tanah air.
Mungkin di antara kita ada yang bertanya-tanya, "Kenapa Jokowi yang digugat, dan apa alasan Rizieq dkk menggugat dengan angka fantastis Rp5.246 triliun?" Mari kita ulas lebih dalam.
Dalam tuntutannya, Rizieq mengajukan beberapa poin krusial, salah satunya adalah tuduhan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca Juga: Viral di Medsos Larangan Beri Nasi ke Kucing, Ini Penjelasan dan Bahayanya Menurut Dokter Hewan
Tidak main-main, gugatan ini mencakup sejumlah tokoh terkemuka selain Rizieq sendiri, yakni Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.