HUKAMANEWS - Sudah tahu belum, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sekarang mendapatkan fasilitas mobil operasional dengan pelat nomor khusus?
Yap, para wakil rakyat yang resmi dilantik untuk periode 2024-2029 ini tidak hanya duduk manis di kursi parlemen, tapi juga bakal melaju di jalanan dengan mobil mewah yang punya pelat nomor berbeda dari kendaraan biasa.
Mau tahu lebih jauh soal fasilitas unik ini? Simak terus, ya!
Setelah dilantik, anggota DPR akan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, dan sebagai imbalannya, mereka mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara.
Salah satunya adalah mobil operasional dengan pelat nomor khusus DPR.
Fasilitas ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Namun, penggunaan pelat nomor khusus ini tetap menjadi sorotan publik setiap kali ada pergantian anggota dewan.
Mobil operasional dengan pelat khusus ini tentu bukan sekadar gaya-gayaan.
Pelat nomor khusus ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Jadi, apa sebenarnya tujuan pelat nomor khusus ini? Apakah hanya untuk menandakan bahwa ini mobil pejabat? Ternyata tidak sesederhana itu.
Pelat nomor khusus ini punya beberapa fungsi penting. Pertama, tentu saja sebagai tanda pengenal.
Dengan pelat ini, kita bisa langsung tahu bahwa mobil yang melintas adalah milik seorang anggota DPR.