nasional

Anwar Usman Ngotot Banding! Jabatan Ketua MK Dipertaruhkan, Suhartoyo Santai Menunggu Hasil Akhir, Siapa yang Akan Menang?

Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:00 WIB
Drama di MK semakin panas! Anwar Usman banding putusan PTUN, sementara Suhartoyo menunggu hasilnya. Siapa yang bakal menang? (Instagram @arahmedia.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Drama di Mahkamah Konstitusi (MK) kian memanas. Seolah-olah serial politik ini semakin seru saja untuk diikuti, apalagi ketika Hakim MK, Anwar Usman, memutuskan untuk melawan dengan cara banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bikin geger.

Nggak tanggung-tanggung, keputusan itu membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK!

Jadi, mari kita bedah konflik yang bikin jagat hukum Indonesia bergetar ini.

Baca Juga: Pantes Jadi Rebutan! Intip Jumlah Gaji Fantastis Anggota DPR RI yang Baru Dilantik! Bikin Melongo, Ini Rinciannya

Semua bermula ketika PTUN Jakarta nomor 604/G/2023/PTUN.JKT memutuskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dianggap tidak sah.

Menurut PTUN, Surat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, harus dicabut! Waduh, kalau ini sudah kaya pertarungan kursi panas di MK.

Tentu saja, Anwar Usman tidak tinggal diam. Dia langsung melakukan langkah tegas dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Prabowo – Gibran, Ujian Kepemimpinan di Tengah Krisis Global, Perekonomian Lesu, dan Penegakan Hukum Rapuh

Nggak main-main, permohonan banding ini diajukan sejak 27 Agustus 2024, dan perwakilannya, Franky Saverius Simbolon, sudah bergerak cepat.

Dalam catatan yang ada di SIPP PTUN Jakarta, banding Anwar Usman ini nggak tanggung-tanggung menghadapi pihak-pihak besar.

Anwar Usman sebagai pemohon banding, jelas berhadapan dengan Denny Indrayana sebagai tergugat II/tergugat II intervensi.

Baca Juga: Review Tablet Rugged 5G Pertama dengan Kamera Thermal dari Ulefone, Bikin Para Profesional Luar Ruangan Ternganga!

Lalu, ada juga Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera yang diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah sebagai tergugat II Intervensi I, Ketua MK Suhartoyo sebagai tergugat, dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang turut masuk dalam jajaran tergugat II Intervensi I. Wah, komposisinya berat sebelah nggak sih?

Menurut Ketua MK Suhartoyo, yang terjebak di tengah-tengah konflik hukum ini, ia memilih untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan.

Dalam pernyataannya, Suhartoyo dengan santai berkata, "Ya, kita tunggu saja proses hukumnya." Wih, kalem banget ya. Seolah-olah sedang menonton bola yang dioper ke sana kemari.

Halaman:

Tags

Terkini