nasional

Disinyalir RUU MK Dapat Pengaruhi Indepedensi Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Enggan Menanggapi

Senin, 30 September 2024 | 18:57 WIB

HUKAMANEWS - Hakim tak etis mengomentari rancangan undang-undang yang sedang bergulir di lembaga legislatif, termasuk RUU Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (30/9).

"Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada," ujar Suhartoyo.

Pernyataan tersebut merespons Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.

Baca Juga: Siap-siap! Realme UI 6.0 Update Versi Terbaru Bakal Bikin Ponselmu Makin Canggih Bulan Oktober 2024

Perihal RUU MK yang disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa ia akan menunggu hingga undang-undang tersebut diterbitkan.

"Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual (undang-undangnya) muncul," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK.

Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa setiap undang-undang memiliki argumen-argumen filosofis masing-masing yang melandasi lahirnya berbagai norma dalam undang-undang.

Oleh karenanya, para hakim konstitusi hanya akan mengomentari apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.

Baca Juga: Dari Miliaran hingga Jutaan Dana Kampanye Cagub Pilkada 2024 Jakarta Bikin Geleng-Geleng Kepala! Intip Besaran Setiap Paslon?

"Nggak etis kalau saya mengomentari itu sekarang," ucapnya.

Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.

Halaman:

Tags

Terkini