Nah, dalam kasus ini, ketiga tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Mereka dikenakan beberapa pasal sekaligus, seperti Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP.
Hukuman ini memang pantas, mengingat apa yang mereka lakukan bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merusak kehidupan orang lain.
Tawuran mungkin dianggap "seru" bagi sebagian anak muda, tapi kita semua tahu bahwa kekerasan seperti ini selalu punya konsekuensi buruk.
Apalagi jika sudah sampai melibatkan air keras, senjata kimia yang sangat berbahaya dan bisa merusak hidup orang selamanya.***