nasional

Tawuran Jakarta Barat Bikin Geger! Balas Dendam Berujung Penyiraman Air Keras, Simak Cerita Kelam Pelaku yang Dijadikan Motif

Rabu, 25 September 2024 | 16:00 WIB
Motif Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat: Balas Dendam yang Tragis (PMJ News / HukamaNews.com)

Nah, dalam kasus ini, ketiga tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Mereka dikenakan beberapa pasal sekaligus, seperti Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP.

Hukuman ini memang pantas, mengingat apa yang mereka lakukan bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merusak kehidupan orang lain.

Baca Juga: Gara-Gara Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolres Metro Jakarta Barat Lengkapi Polisi dengan Bodycam dan Helm!

Tawuran mungkin dianggap "seru" bagi sebagian anak muda, tapi kita semua tahu bahwa kekerasan seperti ini selalu punya konsekuensi buruk.

Apalagi jika sudah sampai melibatkan air keras, senjata kimia yang sangat berbahaya dan bisa merusak hidup orang selamanya.***

Halaman:

Tags

Terkini