Nah, dalam kasus ini, ketiga tersangka harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Mereka dikenakan beberapa pasal sekaligus, seperti Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP.
Hukuman ini memang pantas, mengingat apa yang mereka lakukan bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merusak kehidupan orang lain.
Tawuran mungkin dianggap "seru" bagi sebagian anak muda, tapi kita semua tahu bahwa kekerasan seperti ini selalu punya konsekuensi buruk.
Apalagi jika sudah sampai melibatkan air keras, senjata kimia yang sangat berbahaya dan bisa merusak hidup orang selamanya.***
Artikel Terkait
Kronologi Polisi Jaktim Gagalkan Tawuran, 11 Remaja Ketangkap Bawa Sajam dan Molotov!
Diduga Mayat Mengambang Ada 9 Remaja, Panik Saat Hendak Tawuran Dikejar Polisi dan Nekad Nyemplung ke Kali
Tujuh Jasad di Kali Bekasi, Diduga Pelaku Tawuran yang Nekat Kabur, Bukti Nyali Tanpa Akal yang Berujung Tragis
Astaga! Bocil Nekat Siram Air Keras ke Polisi Saat Dibubarkan Tawuran di Jakbar, Buat Petugas Nangis Darah!
Gara-Gara Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolres Metro Jakarta Barat Lengkapi Polisi dengan Bodycam dan Helm!