3. Golongan III: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
4. Golongan IV: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
5. Golongan V: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Dengan adanya kenaikan ini, pengguna jalan tol perlu memperhitungkan kembali biaya transportasi mereka, terutama yang rutin menggunakan jalur ini untuk bekerja atau berbisnis.
Baca Juga: Kucing Busok, Satwa Langka dari Pulau Raas Sumenep yang Perlu Dilestarikan
Kenaikan tarif tol ini tentu membawa dampak tersendiri bagi masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan golongan II dan III yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Para pengusaha logistik yang sering memanfaatkan Tol Dalam Kota sebagai jalur penghubung antara Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta juga perlu memperhitungkan kembali biaya operasional mereka.
Meski kenaikan ini tidak terlalu besar, namun jika dilihat dari frekuensi penggunaan, tentu akan berdampak pada biaya keseluruhan.
Tak hanya itu, para pekerja yang tinggal di kawasan penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Bogor juga harus mempersiapkan budget lebih untuk biaya tol harian mereka.
Mengingat Jalan Tol Dalam Kota Jakarta terhubung dengan beberapa jalan tol utama seperti Jagorawi, Jakarta-Cikampek, dan Jakarta-Tangerang, maka kenaikan tarif ini akan dirasakan oleh banyak kalangan.
Sebagai salah satu tulang punggung infrastruktur transportasi Jakarta, Jalan Tol Dalam Kota memegang peranan vital dalam menghubungkan berbagai wilayah strategis.
Dengan terintegrasinya enam ruas jalan tol utama, yaitu:
1. Jalan Tol Jagorawi
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang
4. Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok
5. Jalan Tol Akses Tanjung Priok
6. Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit