HUKAMANEWS - Polisi seharusnya sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai pemilik akun fufufafa, polisi seharusnya mudah melakukan penyelidikan karena server kaskus sudah lama berada di Indonesia.
Menurut ahli telematika Roy Suryo, kalau pun sampai sekarang belum ada laporan ke polisi terkait akun fufufafa, Gibran sudah bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena apapun yang ditulis oleh akun fufufafa itu sudah bener-bener ujaran kebencian, sudah bener-bener pornografi, kampungan, norak dan lain sebagainya," kata Roy dikutip dari tayangan iNews TV, pada Senin (16/9).
Gibran sudah terbukti menyerang presiden terpilih Prabowo, menyerang artis-artis terkenal, menyerang PKS, menyerang Gerakan 212.
"Sangat tidak layak, tanpa ada laporan pun polisi bisa melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan," kata Roy.
"Sangat gampang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan karena twitter, facebook yang servernya di luar negeri saja, mudah bagi polisi bisa dengan cepat hitungan hari. Apalagi kasus ini bisa itungan jam," sambungnya.
Menurut Roy, server kaskus sudah ada di Indonesia semenjak 2006.
Baca Juga: Viral Soal Akun Fufufafa, Simak Cara Menghapus Jejak Digital di Kaskus dengan Mudah
"Dulu memang servernya ada di Amerika karena kan kaskus didirikan tiga orang dimana salah satunya pelajar Indonesia yang sedang belajar di Amerika, pulang ke Indonesia servernya pun di Indonesia," jelas Roy.
Namun diyakini Roy, Gibran sampai kapan pun tak akan mengakui akun fufufafa adalah miliknya.
"Saya kok gak yakin dia ngaku, jejak sekolahnya aja gak yakin, itu pun akhirnya banyak diralat-ralat, ya ini fakta, katanya S2 ternyata hanya martikulasi isi nilai-nilai," ujar Roy.