nasional

Berani Laporkan Kejahatan ke Polisi? Yuk, Cari Tahu Syarat dan Prosedurnya Biar Nggak Ditolak!

Minggu, 15 September 2024 | 21:30 WIB
Syarat melapor ke polisi, prosedur lengkap, biaya, serta hak masyarakat dalam melaporkan tindak pidana. Pelajari aturan hukumnya (Humas Polri /HukamaNews.com)

- Pelanggaran Kode Etik

Jika terdapat dugaan pelanggaran KEPP, proses penegakan dilakukan melalui pemeriksaan pendahuluan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan jika perlu, sidang banding atau peninjauan kembali.

- Sanksi

Pejabat Polri yang melanggar KEPP dapat dikenakan sanksi etika atau administratif, seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca Juga: Direksi Transjakarta Asal Pilih, Layanan Makin Amburadul! Saatnya Pemprov DKI Hentikan Nepotisme, dan Rekrut yang Kompeten!

Biaya Melapor ke Polisi

Perlu diketahui, melapor ke polisi tidak dikenakan biaya apapun.

Masyarakat tidak perlu membayar untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.

Langkah Jika Laporan Ditolak

Jika laporan Anda ditolak tanpa alasan yang jelas, Anda berhak mengajukan keberatan.

Anda bisa mengajukan aduan melalui laman Pengaduan Propam Polri atau aplikasi PROPAM PRESISI.

Baca Juga: Bukti Pemilik Akun Fufufafa Kian Kuat! Gibran Harus Cepat Minta Maaf atau Siap-Siap Jadi Sorotan Publik!

Pastikan untuk menyertakan bukti yang mendukung aduan Anda.

Ingat, melaporkan tindak pidana bukan hanya soal hukum, tapi juga soal perlindungan dan keadilan bagi semua pihak.

Jadi, pastikan hak Anda sebagai pelapor dihormati dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini