Kajian ini penting untuk memastikan laporan yang masuk memenuhi kriteria hukum.
3. Penerbitan Tanda Terima
Jika laporan dinyatakan layak, polisi akan menerbitkan tanda terima laporan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Apakah Laporan ke Polisi Bisa Ditolak?
Ya, laporan ke polisi bisa saja ditolak. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapolri 6/2019, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan layak untuk dibuatkan laporan polisi.
Baca Juga: Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial
Jika hasil kajian awal menilai laporan tidak layak, polisi bisa saja menolak laporan tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penolakan laporan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum.
Polisi tidak boleh sembarangan menolak laporan, terutama jika laporan tersebut berada dalam lingkup tugas dan kewenangan mereka.
Kode Etik dan Pelanggaran
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjadi salah satu isu penting dalam penanganan laporan masyarakat.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Dilarang Mengabaikan Laporan
Pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan dan pengaduan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022.