Namun, karena proses hukum yang sudah berjalan, eksekusi tetap harus dilakukan.
Pengosongan lahan di Cilandak Barat ini merupakan bagian dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, situasi di lapangan sering kali tidak bisa diprediksi, apalagi jika menyangkut emosi pemilik lahan.
Kondisi fisik RH yang sudah menua membuat situasi menjadi semakin sulit, hingga akhirnya ia dilarikan ke rumah sakit.
Djuyamto juga menjelaskan bahwa ketika RH tidak sadarkan diri di tengah proses eksekusi, petugas segera mengambil langkah untuk membawanya ke RS Mayapada.
Namun, sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kesehatan dan menyelesaikan urusan hukum dengan bijaksana, terutama jika terkait dengan properti yang memiliki nilai sentimental.
Semoga keluarga RH diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi situasi ini.***